Kompetisi ini terdiri dari 30 instansi pemerintah, 10 Unit Pengelola Pelayanan (UPP), serta enam outstanding achievement.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim mengatakan, pihaknya berkomitmen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Khususnya, di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Pengelolaan pengaduan masyarakat ini juga merupakan pendorong perubahan. Ia berharap dapat berdampak pada kualitas serta perbaikan layanan yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, dalam menangani pengaduan bukan hanya mengelola keluhan dari masyarakat, namun juga bagaimana mengelola layanan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. "Jadi kita fokus pada kualitas layanan kita kepada masyarakat," terang Ainun melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021.
Ainun menambahkan, pelayanan publik Kemendikbud tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau keluhan, dapat melalui unit layanan yang ada di seluruh Indonesia.
Baca: NU: Peta Jalan Harus Konsisten Kawal Visi Pendidikan
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, kompetisi yang sudah diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ini jadi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Juga untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang ideal, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik," ujar Diah.
Total peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 mencapai 439 instansi. Peserta terdiri dari 237 Instansi Pemerintah (IP) dan 202 Unit Pengelola Pelayanan (UPP).
Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah diterapkan selama sekurang-kurangnya enam bulan pada saat pengumuman pendaftaran kompetisi, tepatnya Agustus 2020.
Sebelumnya, Kemendikbud juga meraih anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori 'Menuju Informatif' dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Pemberian penghargaan kepada Kemendikbud ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
(AGA)