"SKB 4 Menteri terbaru sudah mengakomodasi KMK perubahan level PPKM, jadi sudah sangat adaptif terhadap naik turunnya level tersebut," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Jumeri menuturkan setiap ada perubahan level di daerah, maka PTM dapat menyesuaikan. Penyesuaian PTM berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut ialah melihat level PPKM hingga tingkat vaksinasi sebanyak dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan lansia di satu kabupaten atau kota.
Berikut katergori PTM berdasarkan kriteria PPKM dan tingkat vaksinasi:
- Jika kondisi daerah ialah PPKM level satu dan dua, vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan tingkat vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen maka kapasitas PTM terbatas ialah 100 persen, dengan frekuensi dapat menggelar pembelajaran setiap hari sekolah dengan durasi maksimal enam jam pelajaran
- Sementara itu, daerah di wilayah PPKM level satu dan dua, dengan cakupan vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan 50-79 persen dan vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen, kapasitas PTM terbatas ialah 50 persen. Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari
- Pada kriteria PPKM level satu dan dua, dengan vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 40 persen maka kapasitas PTM terbatas ialah 50 persen. Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari, dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari
- Sedangkan pada PPKM level tiga, jika vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan sama atau lebih dari 40 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia sama atau lebih dari 10 persen maka kapasitas PTM terbatas ialah 50 persen. Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari
- Jika daerah tersebut berada pada PPKM level tiga, dengan vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 10 persen maka satuan pendidikan wajib menggelar PJJ. Sisanya di PPKM level empat semua satuan pendidikan wajib menggelar PJJ secara penuh.
Baca: KPAI Minta Opsi PTM Dikembalikan ke Orang Tua
(REN)