"Urgensi peta jalan pendidikan itu kebutuhan mendasar dalam memastikan arah pendikan ke depan sesuai visi dan tujuan. Dengan adanya peta jalan, pendidikan di negara kita bisa di kawal secara konsisten," ujar Ketua LP Ma'arif NU, Arifin Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, secara virtual, Selasa 12 Januari 2021.
Dengan adanya peta tersebut, menurutnya kebijakan bidang pendidikan memiliki pedoman yang tetap. Kebijakan pendidikan dapat berjalan lebih konsisten meskipun berganti presiden hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama (Menag).
"Pembangunan di bidang pendidikan dapat lebih terarah, dan menghasilkan capaian yang signifikan dan merata," ungkapnya.
Dia menekankan, peta jalan pendidikan dibangun dengan berlandaskan Undang-Undang (UU). Salah satunya, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, dia juga meminta jika peta jalan pendidikan dapat diproyeksikan lebih jauh, hingga Indonesia berusia 100 tahun. "Kami juga heran kenapa peta jalannya 2020 sampai 2035, dasarnya apa? kalau kami lebih suka grand desainnya sampai 2045, pas satu abad negara kita," tuturnya.
Baca: Peta Jalan Pendidikan Rancangan Kemendikbud Belum Sentuh Aspek Regulasi
Kemendikbud tengah merancang peta jalan pendidikan hingga 2035. Hingga kini, peta jalan yang digaungkan Mendikbud Nadiem Makarim itu belum juga rampung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Ada sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.
Nadiem menyampaikan, objektif utama peta jalan pendidikan ini yaitu memasukkan konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini, kata dia, sedang dalam proses, namun memerlukan waktu yang cukup lama.
(AGA)