Makassar: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi akan menghentikan perekrutan guru dengan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," katanya di Makassar, Rabu, 13 April 2022.
Dikatakannya kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu. Selain itu juga terkait pertimbangan anggaran yang cukup membebani APBD Sulsel.
Imran lebih lanjut mengatakan mekanisme pemenuhan guru itu tidak hanya melalui PPPK, kepala sekolah bisa merekrut honorer jika dibutuhkan. "Jadi honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," ujar Imran.
Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer. Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran.
"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana bos bahkan ada juga yang menggunakan dana komite kan bisa," ujar Imran.
Imran menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp2,9 juta.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru PPPK di 2022
Menurutnya, daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK. Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.
"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," ungkapnya.
(CEU)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id