Buku Saku Kemendikbud mengatur aturan pemotongan pajak terkait BSU. BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5 persen bagi penerima BSU yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, dana BSU yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.
Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6 persen. Dengan begitu, mereka yang tak punya NPWP akan menerima dana bantuan sebesar Rp1,69 juta.
Baca: Alasan Kemendikbud Menelurkan Program BSU untuk Honorer
Kemendikbud mencairkan dana BSU secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong pajak penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.
Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru Honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak akan menerima bantuan tersebut.
(AGA)