"Ketiadaan kesempatan CPNS bagi guru adalah kebijakan yang diskriminatif. Mengancam keberadaan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai lembaga penghasil guru dan menyebabkan mutu pendidikan makin menurun," kata Unifah dalam diskusi Forum Denpasar 12 bertajuk Polemik guru dan Tata Kelola Pendidikan Nasional secara daring, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca: Catatan Kritis Tentang Polemik Guru dan Tata Kelola Pendidikan Nasional
Menurut Unifah, kebijakan ini pun bisa membuat para generasi muda tidak tertarik menekuni profesi guru. Ujungnya, akan ada potensi kemunduran bagi profesi guru.
"Generasi muda yang akan datang tidak tertarik dan itu sebuah kemunduran," jelas Unifah.
Menurut dia, guru merupakan profesi yang tidak sembarangan. Profesi guru harus mencerminkan sikap profesionalitas yang tinggi, serta kemampuan akademik yang baik.
Dengan begitu, guru harus mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah. Keberadaan profesi guru harus terjamin di Indonesia.
"Guru sebagai pelopor profesi di mana di dalamnya mengandung makna, yang mengandung makna bahwa sebagai profesi adalah kualifikasi akademik, profesionalisme, kesejahteraan dan perlindungan adalah bagian yang tidak terpisahkan," ungkap Unifah.
(AGA)