"PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," kata Bima dalam konferensi pers virtual melalui YouTube BKN, Selasa, 5 Januari 2021.
Begitu pula dengan jaminan pensiun guru PPPK. Bima menyebut guru PPPK juga akan mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua.
"Termasuk di dalamnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," sambung Bima.
Adapun, PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat. Di mana untuk pembagian skema kerjanya, PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Baca juga: Rekrutmen Guru PNS Berpeluang Dibuka Lagi pada 2022
Sementara itu, PPPK berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta PPPK juga bekerja untuk mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
"Yang akan direkrut harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa PPPK bukan tenaga kontrak yang biasa ditemui dalam setiap jenis pekerjaan. Status tersebut lebih dikhususkan untuk tenaga profesional di jabatan-jabatan tertentu.
"PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme merujuk pada sistem manajemen ASN," terang dia.
(CEU)