"Sebaiknya untuk guru-guru yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 tahun, otomatis diangkat (ASN) saja," kata Hetifah melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Januari 2021.
Pelaksanaan tes, kata dia, bisa berlakukan kepada para guru honorer baru. Namun, ia tetap mengusulkan ada bobot penilaian tentang lama waktu mengajar.
Menurut dia, kebijakan yang tepat bagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun bukan perekrutan, tapi pengangkatan. Sebab, kata dia, para guru ini bukan mencari kerja, tapi memang sudah bekerja bertahun-tahun mendidik anak bangsa.
"Hal ini berarti UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) harus direvisi, dan dibutuhkan kerja sama dengan komisi dan institusi pemerintah lainnya," ucap legislator asal Kalimantan Timur itu.
Baca: Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tuntut Jadi ASN Tanpa Tes
Hetifah paham keinginan pemerintah untuk menjaga kualitas guru dengan mengadakan tes. Namun demikian, ia menilai perlu ada diferensiasi untuk guru-guru dan tenaga kependidikan yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama.
Menurut Hetifah peningkatan kualitas guru dapat dilakukan setelah pengangkatan. Bisa dengan pendidikan dan latihan (diklat) atau program-program peningkatan kualitas guru lainnya.
"Saya juga mengusulkan tunjangan yang berbasis performa, agar para guru tetap bersemangat meningkatkan kualitas mengajarnya meski telah diangkat sebagai PNS," jelasnya.
Hetifah juga mengusulkan adanya asesmen bagi guru-guru yang akan diangkat menjadi PNS. Asesmen ini bukan untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang menjadi PNS, melainkan hanya untuk memetakan kompetensi guru secara nasional.
"Hal itu agar program intervensi yang diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan." ungkapnya.
(AGA)