Pemohon PSI mendalilkan perolehan suara yang berkurang sebanyak 203 suara di Distrik Ilaga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon mementahkan tudingan PSI terkait Dapil Papua 1 tersebut.
"Dalil Pemohon tersebut tidak menguraikan secara jelas dan konkret isi rekomendasi Bawaslu soal hasil rekapitulasi di 47 TPS. Di wilayah mana saja, berapa hasil rekapitulasi yang tidak diakui," kata kuasa hukum KPU Berna Sudjana Ermaya, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusinal.
KPU juga menampik tabel yang diuraikan oleh pihak PSI. Berna menilai perkara yang diajukan PSI tidak benar, salah satunya terkait perolehan suara PSI maupun parpol lain dalam tabel tersebut.
(Baca: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Separtai)
"Penambahan suara bagi parpol-parpol lain adalah konspirasi yang dilakukan termohon dengan parpol-parpol tersebut tidak benar," kata dia.
Dalam sidang tersebut, disebutkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pihak terkait. Partai tersebut menanggapi dalil permohonan yang diajukan PSI dengan eksepsi permohonan tidak jelas (obscuur libel).
PKS juga menyatakan dalil PSI adalah tidak benar. Berkas tersebut teregistrasi dalam Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
(JMS)