"Yang diputuskan tidak dilanjut, ya sudah selesai," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Fajar menuturkan perkara yang dilanjut bakal masuk tahap selanjutnya yakni mendengar keterangan saksi dan ahli. "Pemohon dan para pihak lain dipanggil hadir dalam sidang hari ini," imbuh dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan tak semua gugatan pemilu legislatif bisa dilanjutkan. Keputusan ini dibuat setelah hakim memeriksa permohonan yang dibacakan pemohon.
(Baca juga: Tak Semua Gugatan Pileg Bisa Dilanjutkan)
"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Kamis, 11 Juli 2019.
Arief menyebut beberapa perkara akan diputus dismissal atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan.
"Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.
Namun, Arief tak memerinci perkara yang tak bisa dilanjutkan. MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
(REN)