"Belum-belum (ditetapkan DPO). Masih kita lacak dulu," kata Andre saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 26 Januari 2019.
Andre juga belum meminta polisi untuk mencari Mandala. Pihaknya masih melacak keberadaan artis yang karib disapa Mandala Shoji itu.
"Kita sudah ke rumah beliau di Pasar Minggu enggak ketemu. Kata tetangga sudah berapa hari enggak pulang. Kata satpam di sana," ujar Andre.
Ia optimistis bisa menemukan Mandala. Terpidana kasus pidana pemilu itu merupakan tokoh di masyarakat dan tak terlalu sulit ditemukan.
Intinya, kata dia, Gakkumdu akan mencari jalan secara kekeluargaan. Ia berharap Mandala suka rela menyerahkan diri dan menjalani hukuman.
"Kita nanti lihat keadaan dulu kan, bagaimana petunjuk pimpinan. Pasti kita tetap cari, kan kita kerja sama dan penyidik-penyidik Bawaslu," tandasnya.
Mandala divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta terkait pembagian kupon umrah di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Vonis serupa juga diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mandala mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan PN Jakpus dan Jaksel. Mengacu Pasal 482 ayat 5 Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat.
(AGA)