Yusril menjelaskan, saat ini ada dua mahkamah internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar negara, sementara ICC lebih kepada menangani kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.
"Jadi kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ dan ICC itu kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa Pilpres ini ke mahkamah internasional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Jubir: Upaya Hukum Berhenti di MK
Yusril menegaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mutlak dan mengikat semua pihak. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
"Jadi tidak ada upaya hukum banding kasasi, peninjauan kembali (PK), itu sudah tidak ada dan selesai sampai di situ. Putusan MK itu harus dilaksanakan dieksekusi oleh KPU dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan," ujar Yusril.
Baca: KPU: Tahapan Pemilu Selesai di MK
PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diputus ditolak MK, Kamis, 28 Juni 2019. Usai putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
(BOW)