"Iya, target kita pokonya bulan ini selesai. Kan tahapannya itu tadi. Kita tunggu mereka semua (KPU daerah) melaporkan kepada kita," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019.
Arief menyebut seluruh putusan MK terkait PHPU baik pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan surat suara ulang (PSSU) sebenarnya sudah dijalankan seluruhnya. Hanya saja dia mengakui masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses PSSU.
Daerah-daerah itu di antaranya Bekasi, Jawa Barat; Pegunungan Arfak, Papua; dan Aceh. Selebihnya, tindak lanjut putusan MK telah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Penetapan Kursi DPR Tunggu Laporan dari Daerah
Arief menyebut pihaknya menargetkan seluruh tindak lanjut itu selesai hari ini. Setelah itu, KPU daerah diminta melaporkan proses tersebut kepada KPU pusat.
"Setelah dilaporkan, kita cek apakah semua sudah dilaksanakan sesuai perintah MK. Setelah itu baru kita ambil jadwalkan kapan kita lakukan rekap (nasional)," ujarnya.
Meski MK tak meminta, Arief menyebut pihaknya akan tetap melaporkan kepada Mahkamah terkait hasil tindak lanjut putusan PHPU. KPU juga akan melaporkan hasil tindak lanjut itu kepada para pihak lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan peserta pemilu.
"Target kita mudah-mudahan bulan ini bisa diselesaikan semua," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan.
Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian PSSU di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatera Utara, dan Bekasi.
(MEL)