Kepolisian Indonesia (Polri) sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Tarif mengurus SIM via online
Untuk mengurus SIM A, biaya registrasinya sebesar Rp120.000. Tarif tersebut juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C sedikit lebih murah yaitu Rp100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II.Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk biaya registrasi SIM Internasional yaitu sebesar Rp250.000. Jika Anda melakukan pendaftaran dan uji kesehatan serta psikologis secara online, maka pembayarannya bisa dilakukan via elektronik juga.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, tarifnya justru lebih murah. Tarif perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp80.000. Untuk SIM B I dan SIM B II, tarif perpanjangannya juga sebesar Rp80.000.
Untuk perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II yaitu sama-sama sebesar Rp75.000. Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I, biayanya sebesar Rp30.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional tarifnya sebesar Rp225.000.
Pembuatan SIM baru secara online tentunya akan sangat memudahkan karena persyaratannya lebih simpel dan cara pendaftarannya juga lebih mudah. Tidak perlu juga mengantre seperti saat mengurus secara manual. Selain itu Anda tidak perlu mencetak banyak dokumen, cukup mengisi data dengan menyesuaikan dokumen aslinya pada aplikasi.
(ERA)