Bagi yang ingin melakukan uji emisi gas buang secara mandiri bisa berkunjung ke dealer resmi, seperti yang ditawarkan oleh Auto2000. Bengkel resmi untuk merek Toyota ini sudah memasukan uji emisi gas buang kendaraan ke dalam prosedur standar servis berkala di bengkel.
Melalui uji emisi gas buang ini, teknisi dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Lantas apabila ingin melakukan uji emisi gas buang untuk mobil kesayangan tanpa melakukan servis berkala, berapa nilai yang harus dikeluarkan? Di sana konsumen akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem/website pemerintah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi gas buang yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.