Jakarta: Belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai proses pengajuan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan oleh pemerintah. Tetapi benarkah pembuatan SIM ini benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sama sekali?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, SIM termasuk ke dalam Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini jelas tercantum di huruf a dan huruf b di Pasal 1, bersama dengan 29 jenis PNBP lainnya seperti pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, dan lain-lainnya.
Kemudian apabila berlanjut ke Pasal 7 disebutkan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tertulis Pasal 7 Ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis di Pasal 7 Ayat (2).
PP Nomor 76 Tahun 2020 Diteken, Biaya Pembuatan SIM Gratis?
Ekawan Raharja -
07 Januari 2021 12:00 WIB

Ilustrasi pembuatan SIM. MI/Fransisco Carolio
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komentar
LOADING
BERITA LAINNYA
Copyright © 2017 - 2022 Medcom.id
All Rights Reserved / 0.1355 [54]
All Rights Reserved / 0.1355 [54]