Seperti tertera dalam rilis Kemenpora, Rabu 20 November, kepastian adanya bonus tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019. Tandatangan Imam Nahrawi selaku Menpora sebelumnya ikut melengkapi informasi tersebut.
Bukan hanya atlet saja yang berhak menerima bonus apabila mampu meraih medali emas, perak maupun perunggu. Tapi, pelatih dan asisten pelatih yang membimbing atlet tersebut disebutkan berhak menerima juga.
Atlet peraih emas berhak meraih bonus tertinggi dengan besaran Rp200 juta. Jumlah tersebut bisa diakumulasi apabila seorang atlet meraih lebih dari satu medali emas atau mampu menyabet perak dan perunggu.
Sekeping emas untuk atlet yang tampil di nomor beregu punya harga yang berbeda. Masing-masing dari mereka hanya mendapatkan Rp100 juta. Untuk perak dihargai Rp50 juta, sedangkan perunggu Rp30 juta.
Berikut rincian bonus atlet Indonesia di SEA Games 2019:


(KAH)