"Sisa dari poros pertama dan poros kedua mengusung capres (calon presiden) cawapres (calon wakil presiden). Misalnya, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Demokrat, dan PAN (Partai Amanat Nasional) atau PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sudah bisa mengusung capres dan memenuhi syarat ambang batas," ujar Pangi kepada Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
 
Menurut dia, keberadaan poros ketiga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang bimbang memilih capres dan cawapres dari poros pertama atau poros kedua. Pangi berkaca pada Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Baca: Capres Perempuan Belum Dilirik Publik
"Ibarat kata poros ketiga adalah pemecah gelombang dan kita ambil pembelajaran dari dua pemilu sebelumnya. Benturan dan kerasnya pertarungan membuat masyarakat terbelah dan bahkan sudah mengancam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tutur dia.
Saat Pilpres 2014 dan 2019, isu negatif bermunculan menghantam kedua pasangan calon. Isu intoleransi, politik identitas, hingga ideologi terus berdengung selama pilpres berlangsung.
"(Ini) bisa mengancam Pancasila, kebinekaan, dan persatuan Indonesia kita," ungkap Pangi.
(OGI)