"Pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Ma'ruf menuturkan pemerintah memutuskan membuat Program Gerakan Nasional Wakaf Uang. Program ini tindak lanjut dari program Pengembangan Dana Sosial Syariah.
"Gerakan ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern," ujar Ma'ruf.
(Baca: Jokowi Resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebut harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Harta benda wakaf juga meliputi, benda bergerak berupa uang, kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga lainnya.
"Wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, tidak hanya memiliki fleksibilitas dalam pengembangan investasinya, tetapi juga fleksibilitas dalam bentuk penyaluran manfaatnya, pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang," kata Ma'ruf.
Dia berharap pengelolaan wakaf uang lebih profesional lewat program tersebut. Program juga diharapkan dapat mengerahkan sumber daya ekonomi secara serentak agar mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.
(REN)