"Karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transpor," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2020.
Sebagai aparatur negara, lanjut Ghufron, KPK punya kewenangan untuk difasilitasi berupa transportasi. Pimpinan KPK diklaim selama ini menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.
Baca: Dewas Tidak Dilibatkan Bahas Mobil Dinas, Ini Penjelasan KPK
Penganggaran mobil dinas disebut telah beberapa kali diajukan ke DPR dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya. Namun pengajuan tak kunjung dikabulkan.
"Bukan hanya tahun 2021 ini (dianggarkan). Namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," ujar Ghufron.
Terkait harga mobil, hal itu dinilai telah diatur peraturan standar fasilitas aparatur negara di segala tingkatan. Ghufron mengeklaim KPK meminta mobil paling murah.
"Bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," ucap Ghufron.
Ia menantang pihak yang kerap mengkritik soal pengadaan kendaraan roda empat itu. Ghufron mengajak pengritik menyambangi rumah kontrakannya, mencicipi makanan yang dia makan, melihat kendaraan, dan pakaiannya.
"Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya," ujar Ghufron.
KPK mengusulkan anggaran mobil dinas 3.500 cc untuk ketua KPK senilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, wakil ketua KPK mendapat mobil dinas senilai masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan mobil Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp702 juta.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan rincian anggaran untuk 2021 itu masih dibahas. Khususnya terkait pagu anggaran masing-masing unit mobil dinas.
(ADN)