"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap revisi UU ITE bisa menjaga demokrasi. Tidak boleh ada lagi upaya kriminalisasi akibat perbedaan pendapat, terutama pada sektor politik.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap dia.
Dia menyambut baik usulan Presiden yang ingin merevisi UU ITE. Masyarakat diimbau bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar dia.
Baca: Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE
Presiden menyoroti banyaknya pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
(AZF)