"Hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah," kata Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Selain itu, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional juga tak melegalkan klaim sepihak tersebut. Sebab, pemerintahan dinyatakan sah jika memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Jaleswari mengatakan pemerintah Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kendali atas pemerintahan di Papua dan Papua Barat. Dibuktikan dengan administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis.
"Kemudian bisa dilihat juga dari kapasitas penerapan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," kata dia.
Baca: Pembentukan Pemerintahan Papua Barat Diusut
Di sisi lain, Jaleswari melihat ULMWP tak memenuhi kriteria sebagai belligerent (pihak yang bersengketa) dalam kerangka hukum humaniter internasional. Pemenuhan kriteria itu diperlukan untuk mengeklaim wilayah tertentu sesuai aturan internasional.
"Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," kata Jaleswari.
Ia menyebut tindakan pemimpin ULMWP Benny Wenda yang mendeklarasikan diri sebagai presiden ad interim ULMWP melawan hukum. Benny bisa disanksi.
Deklarasi diumumkan Benny melalui akun Twitter pribadinya, Selasa, 1 Desember 2020. Benny memanfaatkan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2020.
"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," cuit Benny.
(ADN)