Penambahan provinsi baru tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Pegunungan Tengah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan proses pembahasan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua. Pembahasan dilakukan menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca: Wapres Sebut Mayoritas Masyarakat Papua Setuju Pemekaran Wilayah |
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan DPR memiliki kewenangan memekarkan pemerintah daerah di Papua. Hal itu tercantum dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun tujuan pemekeran Provinsi Papua ini, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan untuk mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.
Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Tugas selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu pembangunan infrastruktur pemerintahan tiga provinsi baru tersebut.
Proses pembangunan dimulai 2023. Biaya pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berikut ini profil 3 provinsi baru tersebut: