"Kami pastikan bahwa seluruh pesawat yang akan take off di semua bandara di Indonesia telah memiliki suatu kualifikasi laik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Januari 2021.
Budi mengatakan kegiatan dilakukan berkala oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Ramp check dilakukan inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk memastikan kelaikan pesawat yang akan terbang.
"Ramp check dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal atau sewaktu-waktu," ujar Budi.
Baca: Sepekan Insiden Sriwijaya Air SJ I82, Menhub Cek Kelaikudaraan Pesawat
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan ramp check meninjau seluruh aspek kelaikan penerbangan. Mulai dari badan pesawat hingga dokumen penerbangan.
Semua hal terkait dengan komponen pesawat harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pesawat tidak diizinkan berangkat jika dalam kegiatan ramp check ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan
"Kita cek log book, fisik, pilot, personel, kemudian catatan-catatan apa yang ada di history di dalam pesawat," ujar Novie.
(SUR)