"Setelah mempelajari, maka Fraksi NasDem tidak dapat menerima dan perlu pendalaman substansi dan materi," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Alasan lain Fraksi NasDem tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga karena sudah ada di aturan sebelummya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Lima fraksi yang terdiri atas PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKB, dan Demokrat menyatakan tidak sepakat melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga. Sedangkan Gerindra, PAN, PKS dan PPP mendukung pembahasan. PPP setuju dengan catatan.
Baca: Sikap Fraksi di DPR Terbelah Soal RUU Ketahanan Keluarga
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan, hasil tersebut membuat RUU Ketahanan Keluarga tidak bisa diproses ke tingkat selanjutnya. RUU Ketahanan Keluarga batal dibacakan di tingkat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR.
"Baleg belum bisa meneruskan RUU Ketahanan Keluarga untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman.
Sementara itu, pengusul RUU Ketahanan Netty Prasetiyani Heryawan menghormati keputusan mayoritas fraksi. Dia menyebutkan regulasi yang ditawarkan bersama tiga anggota lain DPR itu berusaha mempertegas kehadiran negara memperkuat keluarga.
"Baik dari tantang yang laten, maupun yang hari ini muncul dalam era globalisasi. Baik yang datang dari internal keluarga tersebut, termasuk eksternal," ujar dia
(SUR)