"Ada 12 berkas yang sudah disampaikan oleh Komnas HAM, sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Rabu, 21 Oktober 2020.
Taufan mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan ide terkait rekonsiliasi. Namun, dia melihat belum ada suatu langkah yang konkret.
"Karena itu kami tetapkan ini bagian dari stagnansi," ucap Taufan.
Baca: Jokowi Tegur Komunikasi Publik Istana yang Buruk
Di sisi lain, dia juga menyinggung kasus pelanggaran HAM dalam konflik agraria. Menurut Taufan isu ini sangat penting, karena pengaduan-pengaduan terkait konflik agraria disebut paling tinggi.
"Memang secara faktual juga merupakan kasus yang sangat banyak di Indonesia. meliputi Jawa Barat, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan juga daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan," beber Taufan.
Dia mengungkapkan pengaduan konflik agraria datang dari individu, kelompok, termasuk masyarakat adat. Mereka bersuara karena diperlakukan tidak adil
"Ada juga berhubungan dengan kasus-kasus kekerasan," kata Taufan.
Isu selanjutnya adalah intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan. Taufan mengatakan hal tersebut kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Dia mencontohkan kasus penghalangan dalam mendirikan rumah ibadah Heraja Baptis Indonesia Tlogo Sari di Semarang, penyegelan atas makam leluhur masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan. Lalu, penghalangan atas pembangunan Gereja Yasmin Bogor dan banyak kasus lain.
"Hal ini menunjukkan belum adanya penyelesaian yang utuh dan terstruktur terhadap permasalahan intoleransi," ungkap Taufan.
Kritik berikutnya terkait akses untuk mendapatkan keadilan. Taufan melihat pintu memperoleh hal tersebut minim, terlihat dari penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kekerasan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat juga kerap terjadi. Taufan mengatakan Komnas HAM tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan baik oleh aparat negara maupun masyarakat. Pasalnya, hal itu tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan HAM.
Terakhir, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM mencatat lebih dari 5.198 orang ditangkap kepolisian sejak demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Tidak kalah pentingnya ini juga menimpa kalangan jurnalis, melalui tindakan kriminalisasi, hacking, doxing, dan lainnya. Sehingga belakangan ini kami melakukan berbagai langkah-langkah mendekati Dewan Pers, aliansi jurnalis, dan pemerintah," tutur Taufan.
(ADN)