"Pilkada Serentak 2024 (diselenggarakan) November diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada Medcom.id, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut dia, waktu pelaksanaan pilkada sudah disepakati seluruh fraksi saat pembahasan UU. Dia pun tak sepakat bila aturan itu kembali diubah karena ketentuannya belum diimplementasikan.
"Sehingga apa yang dilakukan selama ini (pembahasan UU Pilkada) mubazir jika diubah," ungkap dia.
Baidowi menilai penyelenggara pemilu tidak akan mengalami kendala bila pilkada digelar pada 2024. Sebab, ada jeda waktu yang cukup panjang antara pelaksanaan pilkada, pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan legislatif (pileg).
"Jeda waktu dari pileg dengan pilkada 2024 ada tujuh bulan. Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan," ujar dia.
(AZF)