"Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini adalah komitmen yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2021.
Penyerahan sertifikat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Program ini berlangsung sejak Oktober 2014.
Jokowi mengatakan penerbitan sertifikat bersifat mendesak untuk mengatasi sengketa pertanahan di masyarakat. Jokowi memberikan target khusus untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat dalam jumlah besar tiap tahunnya.
"Kita enggak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu. Nyatanya BPN sekarang bisa melakukan dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Jokowi.
BPN, kata Jokowi, menerbitkan 5,4 juta sertifikat saat percepatan program ini dilaksanakan pada 2017. Jumlah tersebut jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya, yakni 500 ribu sertifikat per tahun.
Tahun berikutnya, target dan realisasi penerbitan sertifikat semakin meningkat. BPN menerbitkan 9,3 juta sertifikat pada 2018 dan 11,2 juta sertifikat di 2019.
Pada 2020, realisasi turun menjadi 6,8 juta sertifikat. Jokowi menyebut penurunan ini disebabkan pandemi.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah, dan kantor pertanahan yang ada di provinsi serta kabupaten/kota atas kerja kerasnya menyelesaikan target-target yang telah saya berikan," kata Jokowi.
Sebanyak 30 orang perwakilan penerima sertifikat hadir secara terbatas di Istana Negara. Mereka telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik sebelum maupun saat berlangsungnya acara.
(ADN)