"Pembentukan dewan pengawas dari Komisi I," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan dewas tersebut bakal berada di bawah naungan DPR. Dewan ini bakal mengawasi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Pimpinan Jaringan Teroris Poso Ditangkap
Dia menyebutkan langkah serupa juga telah dilakukan DPR sebelumnya. Salah satunya pembentukan Dewas Otonomi Khusus (Otsus).
"Seperti otsus, otsus kan dibentuk tuh seperti pengawas otsus, nanti terorisme dibentuk," ungkap dia.
Sementara itu, masukan dari Komisi III yakni soal kehati-hatian dalam implementasi perpres pelibatan TNI memberantas terorisme. Fokus utamanya yakni soal tindakan preventif.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan hasil konsultasi bakal disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rekomendasi dari Komisi I dan Komisi III bakal ditindaklanjuti pemerintah.
"Pak Menko akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari DPR yaitu Komisi I dan Komisi III," kata Yasonna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan perpres pelibatan TNI memberantas terorisme menjadi perpres pertama yang dikonsultasikan ke DPR. Pasalnya, substansi aturan ini dinilai sangat penting.
(OGI)