"Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, pemiskinan, pengakuan, dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui RUU Perlindungan PRT mendesak segera dibahas dan disahkan," ujar Komsioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers peringatan Hari PRT Nasional secara virtual, Senin, 15 Februari 2021.
Pihaknya juga mendorong setiap fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR berpihak dan berkomitmen melindungi PRT. Hal itu dapat dilakukan dengan segera mengesahkan RUU PRT yang telah lama terbengkalai.
(Baca: RUU PPRT Disebut untuk Menaikkan Martabat Pekerja Rumah Tangga)
"Sudah terlalu lama RUU Perlindungan PRT antre di DPR. Berulang kali terdaftar sebagai Prolegnas DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal,dan rentan," tutur dia.
Komnas Perempuan menilai pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan memberikan dampak positif bagi banyak pihak. Baik itu PRT, pemberi kerja, dan ekonomi negara akan diuntungkan.
"Tidak ada ruginya sama sekali bagi DPR dan pemerintah segera mengakui dan melindungi PRT melalui undang-undang," tutur dia.
Masyarakat juga diminta ikut mendukung dan mengawal proses pengesehan RUU Pelindungan PRT di DPR. Sesama warga negara sudah seharusnya dapat menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera, dan setara.
(REN)