Namun, Pemerintah Indonesia belum bisa menindaklanjuti surat itu lantaran rentang waktu persiapan yang tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan kuota tambahan hanya untuk haji reguler dengan persiapan yang harus bertumpu pada peraturan yang berlaku.
"Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juni 2022.
Hilman mengatakan secara resmi, surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.
"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Berdasarkan regulasi, kata Hilman, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji reguler ditetapkan sampai Rabu, 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu pada 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.
Bahkan, jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. "Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.
Baca: Petugas Haji Diingatkan Menjaga Tanggung Jawab terhadap Jemaah |
Hilman menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.