"Rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jakarta, Selasa 7 April 2020.
Choirul mengatakan pengesahan RKUHP perlu kajian mendalam dan partisipasi publik. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo dan DPR memberi waktu memadai agar publik bisa berpartisipasi dalam proses revisi KUHP.
Komnas HAM juga telah mengirimkan surat rekomendasi nomor 062/TUA/IX/2019 ke Jokowi dan DPR. Surat itu untuk mengingatkan kedua pihak ada pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
"Ada hukum kebiasaan yang rawan ditafsirkan secara salah, seperti pidana mati dan tindak pidana khusus, khususnya pelanggaran HAM yang berat," ujar Choirul.
Baca: DPR Lanjutkan Pembahasan RKUHP
Choirul mengimbau draf RKUHP dibuka ke publik. “Ini bagian dari hak publik untuk tahu dan memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas dia.
Menurut dia, pelibatan publik tidak akan menghambat pengesahan RKUHP. Dia yakin sikap transparansi itu bakal membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.
(AZF)