"Itu (minyak goreng langka) tidak boleh terjadi," kata Ma'ruf saat memberi keterangan pers di Banten, Kamis malam, 20 Januari 2022.
 
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter setelah sempat melambung hingga Rp30 ribu per liter. Kenyataannya, kebijakan yang seharusnya membuat masyarakat gembira tidak terealisasi.
Di beberapa daerah minyak goreng justru hilang dari pasaran. Ma'ruf mengaku sudah memerintahkan Mendag untuk membuat kebijakan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Ini supaya tidak ada kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. Sehingga, perlu dilakukan operasi pasar agar diketahui penyebab kelangkaannya," tegas dia.
Baca: Penimbun Minyak Goreng Satu Harga Terancam Denda Rp50 M
Di sisi lain, Polri akan menindak tegas penimbunan minyak goreng satu harga. Pelaku bisa dikenai hukuman 5 tahun bui dan denda puluhan miliar rupiah.
Pelaku bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Beleid itu melarang penyimpanan kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat barang langka.
"Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dihubungi terpisah.
(JMS)