"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Komisi III berjanji menyelesaikan pembahasan dalam sepekan. Setelah disepakati di tingkat komisi, RKHUP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Baca: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Pengesahan RKUHP sempat ditentang masyarakat. Sebab, perundang-undangan tersebut mengandung pasal kontroversi seperti penghinaan presiden dan perzinaan.
Mahasiswa sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen untuk menentang pengesahan RKUHP. Demo serupa juga dilakukan di berbagai daerah.
Kondisi tersebut direspons Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia ini secara khusus meminta DPR menunda pengesahan.
(AZF)