"Mengenai kerja sama perlindungan WNI yang berada di Malaysia, saya mendorong kiranya MoU perlindungan tenaga kerja bisa segera diselesaikan," ujar Jokowi.
 
Merespons permintaan tersebut, PM Ismail memastikan pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus kepada pekerja migran asal Indonesia. Dia menjamin jutaan WNI yang bekerja di negaranya mendapat perlakuan yang baik dan memperoleh hak-haknya.
"Saya memberi jaminan, kebaikan TKI akan kita jaga sebaik mungkin," ucap Ismail.
Baca: PM Malaysia dan Jokowi Sepakat Isu Myanmar Perlu Ditangani dengan Baik
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perubahan regulasi demi memberi perindungan tambahan bagi tenaga kerja Tanah Air. Salah satunya melalui penerbitan sistem E-Gaji.
Melalui sistem tersebut, TKI bisa menyampaikan aduan kepada Kementerian Sumber Manusia jika pemberi kerja telat tidak membayar gaji sesuai perjanjian atau melakukan tindakan kasar. Selain itu, Malaysia memberikan opsi tambahan masa kerja bagi WNI yang kontrak kerjanya telah habis di masa pandemi.
"Kami berinisiatif untuk melaukan pemutihan, artinya, memberikan mereka masa kerja tambahan jika memang masih ingin bertahan di Malaysia," kata Ismail.
(JMS)