"Kalau bisa dibahas (Revisi UU ITE) tahun ini, bagus," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Dia mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Menurut dia, ketentuan yang ada di dalam UU ITE, terutama Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), berpotensi disalahgunakan.
"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," ungkap dia.
Abdul berharap eksekutif dan legislatif menangkap keinginan Kepala Negara tersebut. Sehingga, penyempurnaan bisa segera dilakukan.
"Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," ujar dia.
Baca: Legislator PDIP: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE
Upaya ekstra harus dilakukan agar upaya revisi UU ITE bisa dilakukan tahun ini. Sebab, rencana tersebut belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Kabar baiknya, daftar Prolegnas Prioritas 2021 belum diparipurnakan hingga saat ini. Sebab, ada beberapa regulasi yang dinilai belum mendesak untuk dibahas.
(ADN)