"Komisi I DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri bekerja aktif untuk menginvestigasi dan melayangkan protes resmi diplomatik terhadap negara pemilik asal UUV yang ditemukan," ujar Anggota Komisi I DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Senin, 4 Januari 2020.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta segera merespons penemuan drone bawah laut tersebut. Apalagi, TNI telah mengungkap UUV tersebut berasal Tiongkok dan mengambil data kemaritiman Indonesia.
Baca: Drone Tiongkok Disebut Ambil Data Kedalaman Hingga Arus Laut Indonesia
Sejumlah langkah harus diambil agar negara asal drone tidak memperoleh data strategis tentang Indonesia secara ilegal. "Harus meminta data yang telah dicuri oleh UUV selama masa operasi ilegalnya, dikembalikan ke Indonesia, dan dihapus dari sistem di negara pemilik UUV," terang dia.
Nelayan menemukan kapal bawah air nirawak di Pulau Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Benda asing itu kemudian diamankan dan dibawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut.
(SUR)