"Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional. Tapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Tjahjo memastikan pembubaran 10 lembaga tersebut dipersiapkan secara matang dengan melibatkan beberapa menteri hingga badan terkait. Pemerintah juga melakukan evaluasi sebelum membubarkan lembaga tersebut.
"Kita tidak menimbang dari sisi anggaran, kecil memang anggaran (10 lembaga). Tapi tumpang tindihnya," jelasnya.
Baca: Pemerintah Terus Evaluasi Lembaga yang Tak Efektif
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan tugas dan fungsi 10 lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain. Ada beberapa kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan lembaga yang baru dibubarkan tersebut.
"(Ini) untuk mendorong optimalisasi peningkatan kinerja, utk mewujudkan keterpaduan integrasi kebijakan, serta mewujudkan efisiensi birokrasi dalam program pembangunan," jelasnya.
Adapun 10 lembaga yang baru dibubarkan tersebut, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
(AZF)