"Sumber daya kita perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih (overcriminalization)," kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga mendukung perintah Presiden Jokowi kepada Polri. Korps Bhayangkara diminta selektif menangani laporan pelanggaran UU ITE.
Kepolisian harus cermat menggunakan diskresi untuk menyelesaikan langsung permasalahan di lapangan. Sebab, tidak semua laporan harus berujung pada meja hijau.
"Singkatnya Polri bisa menggunakan kewenangannya untuk membangun tabayun di antara sesama warga negara," ungkap dia.
Dia memastikan Fraksi Partai NasDem bakal mengawal keinginan Kepala Negara. Pengawasan akan dilakukan melalui Komisi III yang merupakan mitra kerja Polri.
Baca: Jokowi Perintahkan Polri Lebih Selektif Menerima Laporan Soal UU ITE
Fraksi Partai NasDem tak ingin regulasi yang ada justru merusak iklim demokrasi. "Terlalu mahal demokratisasi dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," sebut dia.
Dia juga meyakini revisi UU ITE bakal menyehatkan demokrasi Indonesia. Terutama, demokrasi di sektor digital.
"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di Indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ujar dia.
Jokowi menyoroti banyaknya pasal karet di UU ITE yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
(AZF)