"Berapa besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," ujar Guspardi, Kamis, 30 Juni 2022.
Guspardi tak menampik sebelumnya ada pasal yang berbunyi, manakala anggaran APBD tidak dikucurkan akan ada sanksi. Dia menerangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa saja memotong anggaran daerah.
"Setelah menimbang berbagai hal, komisi II akhirnya menghapus sanksi tersebut," paparnya.
Guspardi menegaskan perwujudan DOB sepenuhnya dianggarkan dari APBN, bukan APBD. Politikus PAN itu menyebut Komisi II juga telah mengadakan RDP dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) membahas tentang pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga DOB baru.
Jika RUU ini disetujui menjadi undang-undang, pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai digelar Pilkada 2024.
Baca: Usulan Pemerintah Terkait Pengadaan ASN di 3 Provinsi Baru Papua |
Sebelumnya, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengkritisi kesiapan tiga provinsi baru di Papua. Menurut dia, ketiga provinsi baru ini bakal sulit menjadi daerah otonom lantaran tidak ada masa persiapan yang cukup.
Untuk menjadi daerah yang otonom, ketiga provinsi tersebut setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(AZF)