"Nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan sejumlah negara sudah menerapkan ganja untuk medis. Namun, di Indonesia belum bisa diterapkan lantaran tak ada kajian dan regulasi penggunaan ganja untuk medis.
"Di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan," ungkap dia.
Dasco bakal meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait mengkaji penggunaan ganja untuk medis. Pengkajian harus dilakukan dengan instansi atau lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar bisa menjadi rujukan penerapan ganja untuk medis memungkinkan atau tidak.
"Agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu (ganja untuk medis)," ujar dia.
Baca: Sepakat Ganja Tetap Ilegal di Indonesia, Sahroni: Banyak Mudaratnya |
Sebelumnya, foto ibu bernama Santi viral di media sosial karena membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pika. Foto tersebut diunggah penyanyi Andien di media sosialnya.
Pika mengidap penyakit cerebral palsy, kelainan gerakan, otot, atau postur. Penyakit ini disebut efektif diobati dengan terapi minyak biji ganja/CBD oil.
(AZF)