“Panja penegakan hukum tentunya ingin semua hal yang merugikan negara disidik (penyidikan). (Aparat penegak hukum) makanya kita dorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Desmond mengatakan panja pengawasan penegakan hukum bakal menggelar rapat-rapat lanjutan dengan memanggil aparat penegak hukum. Bahkan, kata Desmond, pihaknya meminta laporan secara triwulan terkait penanganan kasus.
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyampaikan panja pengawasan penegakan hukum telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Panja, kata Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” ujar Arsul.
Baca: Titan Infra Energi Berharap Komunikasi dengan Kreditur Bisa Lebih Baik |
PT Titan mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya pada 28 Agustus 2018. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau senilai Rp3,9 triliun.
Sementara itu, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai USD133 juta atau Rp1,9 trilun. Sehingga total kredit mencapai Rp5,8 triliun.
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kerditur. Pada perjanjian itu disepakati hasil penjualan produk PT Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan.
Akibat permasalahan ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Titan ke Kejaksaan Agung.
(AZF)