Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presedential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Menurut perempuan berusia 56 tahun itu, MK tak bisa berpikir logis karena selalu menolak gugatan penghapusan presidential threshold.
"Undang-undang atau aturan hukum yang dibuat oleh ahli hukum atau wakil rakyat seharusnya memiliki logika dan keadilan yang bisa diberikan kepada rakyat Indonesia. Everbody is equal" ujar Susi pada tayangan program Hot Room di Metro TV, Rabu, 5 Januari 2022.
Menurutnya, jika MK terus menolak gugatan penghapusan ambang batas, maka akan menutup potensi warga Indonesia. Bahkan, lanjut dia, menutup potensi negeri ini untuk mendapatkan pemimpin yang lebih baik.
Hotman Paris yang menjadi host dalam acara Hot Room sempat bertanya dengan nada bercanda. "Kalau nol persen (presidential threshold) berarti Ibu bisa jadi presiden?" kata Hotman.
"Ya, gak bisa dong, Bang. Saya sehari-hari berurusan dengan ikan, bukan orang Jakarta," jawab Susi.
Baca: Pakar: Presidential Threshold 20% Bertentangan dengan UUD
Ketika Hotman Paris bertanya apakah keputusan MK itu salah, Susi membalas mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki logika dan keadilan.
"Saya tidak dalam posisi dalam keahlian untuk mengatakan MK salah. Tapi sebagai orang yang mempunyai logika dan nurani, (keputusan MK) tidak logis dan tidak mempunyai keadilan," kata Susi.
Sejak 2017, presidential threshold telah digugat sebanyak 12 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak itu pula MK memutuskan bahwa syarat ambang batas itu konstitusional. (Farel Alenka)
(UWA)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id