"Tidak harus fungsional jenjang pertama naik jadi fungsional jenjang muda dan seterusnya. Seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang melalui jenjang jabatan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Skema PPPK memungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat menduduki posisi strategis. Jabatan PPPK bakal menyesuaikan kebutuhan instansi dengan kompetensi yang dimiliki.
"Dengan demikian manajemen PPPK akan lebih ditujukan kepada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensinya," terang Bima.
Baca: BKN: Hak PPPK dan PNS Sama
Contoh skema PPPK ini, guru besar dapat direkrut tanpa harus melalui jenjang dosen muda, lektor, dan seterusnya. Hal ini memudahkan perguruan tinggi memperoleh guru besar sesuai kebutuhan.
"PPPK ini dimaksudkan untuk itu. Jadi dia (PPPK) bukan pegawai biasa. Dia pegawai profesional yang memiliki status ASN," tegas Bima.
(SUR)