"Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes swab," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, PPIU harus menjalankan protokol umrah sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Salah satunya, Arab Saudi mewajibkan jemaah dites usap sebelum pulang ke negara asal. "PPIU bertanggung jawab memastikan seluruh jemaah menjalani protokol tersebut," ujarnya.
Setiba di Indonesia, PPIU juga harus memastikan jemaah menjalankan karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Jemaah bisa dikarantina di hotel isolasi mandiri yang telah ditunjuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca: Seluruh Jemaah Bakal Dikarantina Usai Umrah
Jemaah umrah asal Indonesia mulai melaksanakan ibadah umrah pada Rabu, 4 November 2020. Jemaah tersebut kelompok yang tiba pada 1 November 2020 dan menjalani proses karantina di Makkah.
Pelaksanaan umrah dimulai pukul 16.00 waktu Arab Saudi. Jemaah yang telah tiga hari dikarantina dapat menjalankan ibadah sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga menyebutkan seluruh jemaah umrah wajib menjalani tes usap setibanya di Tanah Air. Mereka harus ikut karantina selama 14 hari.
"Semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
(SUR)