"Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam diskusi virtual bertema ‘Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Romli menegaskan UU Ciptaker masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemerintah dan DPR mempunyai waktu selama dua tahun memperbaiki UU tersebut.
"(Putusan MK) lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materiel," kata dia.
Baca: UU Cipta Kerja Direvisi, Bahlil Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Pengurusan Investasi
Menurut dia, putusan MK tak menganulir UU Ciptaker. Hanya, pemerintah tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.
"Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun. Saya mendengar pemerintah (memasukkan revisi UU Ciptaker) dalam prolegnas mendatang," ujar dia.
Sudah Libatkan Partisipasi Publik
Romli menilai pemerintah dan DPR sudah melibatkan publik selama pembahasan UU Ciptaker. Namun, banyak masyarakat yang melihat pembentukan UU Ciptaker minim partisipasi publik.
"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu buka saja web," ujar dia.
Dia menyarankan dalam revisi UU Cipatker, pemerintah dan DPR lebih maksimal melibatkan partisipasi masyarakat. "Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," tutur dia.
(ADN)