“Kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat dihubungi, Rabu, 13 Januari 2021.
Azis mengatakan DPR juga bakal mempelajari putusan DKPP terlebih dulu. Dia tak ingin masalah ini justru menghambat kinerja KPU yang memasuki masa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Golkar itu mengajak penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati dan mengambil hikmah dari permasalahan tersebut. Supaya pelaksanaan pesta demokrasi semakin baik.
“Jangan sampai terulang,” tegas Azis.
Baca: DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief terbukti melanggar kode etik.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 13 Januari 2021.
DKPP sempat menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU Arief Budiman. Ia diadukan oleh Jupri dengan nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
Jupri mengadukan Arief terkait dugaan pelanggaran etik saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke PTUN Jakarta. Evi sempat diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.
Baca: Dissenting Opinion Putusan DKPP: Arief Budiman Tak Selayaknya Dipecat
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan Arief menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut meminta Evi kembali aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Arief Budiman mengaku kehadirannya mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan pemecatan ke PTUN atas inisiatif sendiri. Arief menjalani sidang etik lantaran diduga melanggar aturan saat mendampingi Evi.
"Institusi (KPU) tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kami (komisioner) tidak pernah membahas datang ke sana atau tidak. Itu murni saya berempati dengan yang bersangkutan," ujar Arief dalam persidangan yang digelar DKPP secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
(SUR)