"Di internal timsel belum ada rencana untuk membuat pakta integritas secara tertulis bagi calon," kata Juri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2022.
 
Juri menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keanggotaan dan seleksi sudah dipenuhi ketentuan kewajiban bagi anggota KPU dan Bawaslu untuk berintegritas. Oleh karenanya, beleid itu dinilai lebih tinggi untuk mewajibkan integritas bagi para anggota.
"Jadi, ada atau tidak ada pernyataan tertulis (pakta integritas), UU sudah mewajibkannya," ujar Juri.
Baca: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Perhatikan Ini Saat Menjalani Tes Kesehatan
Ia mengatakan di level timsel, integritas sudah secara otomatis menjadi ukuran penilaian paling tinggi. Lebih lanjut, ketentuan integritas calon anggota KPU-Bawaslu juga tidak hilang menjelang proses fit and proper test di DPR.
"DPR juga mestinya melakukan hal yang sama, yakni pilih yang paling berintegritas dan menolak jika ada yang lobi-lobi para calon," ujarnya.
(NUR)