"Saya tidak tanggapi, tapi siklus (pergantian presiden) berdasarkan undang-undang, lima tahunan," kata Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian itu menyebut pergantian pemimpin nasional setiap lima tahun merupakan amanat konstitusi. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945.
"Ya kita lihat undang-undang ya," ungkap dia.
Dia juga belum terlalu memikirkan soal Pemilu 2024. Dia masih fokus pada penyelenggaraan G-20.
"Pemilu masih jauh sekarang masih konsentrasi saja untuk G-20," ujar dia.
Baca: Pernyataan Bahlil soal Pemilu 2024 Diundur Bukan Sikap Presiden
Sebelumnya, Bahlil menyebut para pelaku usaha di Tanah Air ingin agar Pemilu 2024 diundur. Alasannya, dunia usaha baru mulai bangkit lagi setelah terpuruk akibat pandemi.
Menurut Bahlil, pengusaha khawatir upaya pemulihan ekonomi bakal terganggu dengan adanya pemilu yang berimbas kepada stabilitas politik.
(AZF)