Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I diberikan ke 2.485.687 penerima atau 99,43 persen. Tahap II disalurkan ke 2.981.531 penerima atau 99,38 persen.
"Tahap III 3.476.120 penerima atau 99,32 persen. Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima atau 94,09 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Subsidi gaji tahap V diberikan ke 602.468 penerima atau 97,39 persen. Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai,” ujarnya.
Baca: Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Dikembalikan ke Kas Negara
Anggaran subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja. Penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan hanya 12,4 juta pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan subsidi gaji. Sisa anggaran dikembalikan ke kas negara.
“Rencananya, (sisa anggaran) disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud (Kementerian Pendidikan) maupun Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.
(AZF)